BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Negara dan agama merupakan persoalan yang
banyak menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli
bahkan di kalangan para pakar muslim hingga kini. Ketegangan perdebatan tentang
hubungan agama dan negara dalam Islam disulut oleh hubungan yang agak canggung dan
perbedaan pandangan dalam menerjemahkan antara agama sebagai bagian dari negara
dan negara bagian dari agama.
Perdebatan
Islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai sebuah sistem
kehidupan yang menyeluruh (syumuli) yang mengatur semua kehidupan manusia
termasuk persoalan politik. Banyak para ulama berargumentasi bahwa Islam
merupakan sistem kepercayaan
di mana
agama memiliki hubungan erat dengan politik. Sedangkan negara secara umum
diartikan sebagai suatu persekutuan hidup bersama, sebagai
penjelmaan sifat kodrati manusia, sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Dari pernyataan tersebut
dapat disimpulkan bahwasannya agama dan negara mempunyai hubungan yang
saling berkaitan dan kaitan-kaitan tersebut akan kami jelaskan dalam makalah
ini.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang
di maksud dengan negara?
2. Apa
tujuan negara?
3. Apa saja
bentuk-bentuk negara, teori-teori tentang negara dan unsur-unsur terbentuknya
sebuah negara?
4. Apa yang
di maksud dengan agama?
5. Apa
fungsi agama?
6. Bagaimana
hubungan antara agama dan negara?
7. Apa yang
menjadi konsep relasi hubungan agama dan negara dalam Islam?
C. Tujuan
1. Mengetahui
semua yang berkaitan dengan negara, baik itu teori, unsur, bentuk maupun tujuan
sebuah negara dan agama serta fungsi-fungsinya.
2. Mengetahui
hubungan agama dan negara serta konsep-konsep relasinya dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing yaitu state (Inggris),
staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Perancis). Kata-kata tersebut berasal
dari kata latin status atau statum yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan
tetap. Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di
antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu , hidup
di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara juga merupakan
perpaduan antara alat (agency) dan wewenang (authority) yang mengatur dan
mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
Tujuan
negara yaitu memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum dan
mencapai kesejahteraan umum.
Unsur-unsur terbentuknya negara yaitu :
1. Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus
terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang
jelas.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya
sebuah negara. Pemerintahan terbagi dalam dua bentuk yaitu parlementer dan
presidentil.
4. Pengakuan
negara lain
Pengakuan negara lain ini hanya bersifat
menerangkan tentang adanya negara. Ada dua macam pengakuan atas suatu negara
yaitu de jure dan de facto. Pengakuan de jure yaitu pengakuan akan sahnya suatu
negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum sedangkan pengakuan de facto yaitu pengakuan atas fakta adanya
negara.
Semua
unsur tersebut sangatlah menentukan terbentuknya sebuah negara, jika salah satu
unsur di atas tidak terpenuhi maka tidak bisa di katakan sebagai sebuah negara.
Jadi, untuk membentuk sebuah negara unsur-unsur tersebut sangatlah berpengaruh
sebagaimana contohnya negara kita RI yang telah memenuhi unsur-unsur tersebut
dengan berbagai cara dan upaya.
Teori-teori terbentuknya negara yaitu :
1. Teori
kontrak sosial
Teori ini dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat. Penganut teori ini yaitu Thomas Hobbes, John
Locke dan J.J. Rousseau.
2. Teori
ketuhanan
Teori ini ditemukan baik di Timur maupun di
Barat. Teori ini berpandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki berasal dari
Tuhan.
3. Teori
kekuatan
Teori ini dapat diartikan bahwa negara
terbentuk karena adanya dominasi negara kuat, melalui penjajahan. Menurut teori
ini kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya suatu negara.
Bentuk-bentuk negara, secara umum dalam teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk,
yaitu:
1. Negara
kesatuan
Bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan
satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara ini
dalam pelaksanaannya terbagi ke dalam dua sistem pemerintahan yaitu sentral dan
otonomi. Contohnya : NKRI
2. Negara
serikat
Bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa
negara bagian. Contohnya : Malaysia.
Di samping dua bentuk negara di atas, dari sisi
pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ke dalam
tiga kelompok, yaitu :
1. Monarki
Pemerintahan dikepalai oleh oleh raja atau
ratu. Contohnya: Inggris
2. Oligarki
Bentuk negara ini diperintah oleh beberapa
orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
3. Demokrasi
Bentuk pemerintahan yang bersandar pada
kedaulatan rakyat.
Menurut
kami dari bentuk-bentuk negara di atas jika dikaitkan dengan negara Indonesia
yang mayoritas warga negaranya Islam, bentuk negara Indonesia adalah negara
kesatuan. Hal ini dapat kita lihat dari maksud negara kesatuan yaitu bentuk
negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa
mengatur seluruh daerah.
Indonesia
merupakan negara kesatuan karena Indonesia adalah negara yang merdeka yang
diperoleh dari berbagai upaya dan usaha melawan penjajahan. Negara Indonesia
juga diperintah oleh satu pemerintah yaitu presiden yang mengatur seluruh
daerah.
Indonesia
dalam pelaksanaan pemerintahannya ada dua sistem yang dijalankan yaitu sistem
pemerintahan sentral dan
otonomi. Sistem pemerintahan sentral yaitu sistem pemerintahan yang langsung
dipimpin oleh pemerintahan pusat. Sedangkan sistem otonomi merupakan sistem
dimana kepala daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya
sendiri. Contohnya : Aceh
Sedangkan
dilihat dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bnetuk negara Indonesia
termasuk ke bentuk demokrasi karena pilihan dan kehendak rakyat ditentukan
melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu). Hanya saja system pemerintahan dan
pemerintah yang menjalankannya tidak mengindahkan segala tanggungjawab yang telah
diberikan oleh masyarakat.
B. Agama
Agama
merupakan sistem kepercayaan dan peribadatan yang digunakan oleh berbagai
bangsa dalam perjuangan mereka mengatasi persoalan-persoalan tertinggi dalam
kehidupan manusia. (J. M. Yinger, Religion, Society and the Individual).
Menurut Turner ada dua fungsi sosial agama
yaitu:
1. Sebagai suatu
bentuk ikatan (cement) sosial yang
menciptakan suatu pertalian atau hubungan di antara individu-individu yang
mengalami pertentangan potensial.
2. Sebagai
suatu bentuk racun sosial yang memaksa konflik kepentingan di antara
kelompok-kelompok yang saling bertentangan.
Dalam perspektif budaya yang luas, agama
menjalankan dua fungsi :
1. Sebagai
suatu prinsip kontinuitas dan konservasi.
2. Sebagai
satu sumber kehidupan spiritual baru.
C. Hubungan
Agama dan Negara
Dalam
memahami hubungan agama dan negara, ada beberapa konsep hubungan agama dan
negara menurut beberapa aliran, antara lain paham teokrasi, paham sekuler dan
paham komunis.
1. Hubungan
agama dan negara menurut paham teokrasi
Menurut paham ini, negara menyatu dengan agama
karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan aturan-aturan atau
firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara
dilakukan atas titah Tuhan.
2. Hubungan
agama dan negara menurut paham sekuler
Menurut paham ini, norma hukum ditentukan atas
kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan
meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
3. Hubungan
agama dan negara menurut paham komunisme
Menurut
paham ini, kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian
menghasilkan masyarakat negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi
fantastis makhluk manusia dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas.
D. Konsep
Relasi Agama dan Negara Dalam Islam
Dalam lintasan historis Islam, hubungan agama
dengan negara dan sistem politik menunjukkan fakta yang sangat beragam. Banyak
para ulama tradisional yang berargumentasi bahwa Islam merupakan sistem kepercayaan di mana agama memiliki
hubungan erat dengan politik. Islam memberikan pandangan dunia dan makna hidup
bagi manusia termasuk bidang politik. Dari sudut pandang ini maka pada dasarnya
dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama dan politik. Ketegangan perdebatan
tentang hubungan agama dan negara ini diilhami oleh hubungan yang agak canggung
antara Islam sebagai agama dan negara.
Dalam
lintasan sejarah dan opini para teoritis politik Islam, ditemukan beberapa
pendapat yang berkenaan dengan konsep hubungan agama dan negara. Konsep
tersebut yaitu:
1. Paradigma
Integralistik
Paradigma ini menganut konsep hubungan agama
dan negara yaitu satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dua lembaga yang
menyatu (integrated). Konsep ini menegaskan bahwa Islam tidak mengenal
pemisahan antara agama (din) dan politik atau negara (dawlah). Dalam pergulatan
Islam dan negara modern, pola hubungan integratif melahirkan konsep tentang agama-negara yang
bahwa kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip
keagamaan. Paradigma ini dianut oleh negara kerajaan Saudi Arabia dan kelompok
Islam Syi’ah di Iran. Kelompok pencinta Ali ini menggunakan istilah imamah
sebagaimana dimaksud dengan istilah dawlah yang banyak dirujuk kalangan Ulama Sunni.
2. Paradigma
Simbiotik
Paradigma ini yaitu hubungan agama dan negara
berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita). Dalam konteks ini, agama
membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan
agama. Sebaliknya, negara memerlukan agama karena agama membantu negara dalam
pembinaan moral, etika dan spiritualitas warga negaranya. Contohnya Mesir dan
Indonesia.
3. Paradigma
sekularistik
Paradigma ini beranggapan bahwa ada pemisahan
antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan
satu sama lain memiliki garapan
masing-masing, sehingga
keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan
intervensi. Negara adalah urusan manusia dengan manusia lain atau urusan dunia
sedangkan agama merupakan hubungan manusia dengan Tuhan. Contohnya Turki.
Dari tiga paradigma
tersebut, Indonesia yang mayoritas beragama Islam termasuk ke paradigma simbiotik. Di mana antara
agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal
balik. Agama membantu pada pembinaan moral, etika dan sebagainya sedangkan
negara sebagai instrumen melestarikan agama tersebut.
E. Hubungan
Islam dan Negara di Indonesia
Masalah hubungan Islam dan negara di Indonesia merupakan
persoalan yang menarik untuk dibahas, karena tidak saja Indonesia merupakan
mayoritas warga negaranya beragama Islam, tetapi karena kompleksnya persoalan
yang muncul. Mengkaji hubungan agama dan negara di Indonesia, secara umum dapat
digolongkan ke dalam dua bagian yaitu hubungan yang bersifat antagonistik dan
hubungan yang bersifat akomodatif.
1. Hubungan
agama dan negara yang bersifat antagonistik
Hubungan ini merupakan sifat hubungan yang
mencirikan adanya ketegangan antara negara dengan Islam sebagai sebuah agama.
Contoh hubungan antagonis agama dan negara
yaitu pada masa orde baru. Di mana antara negara orde baru dengan kelompok
Islam ada kecurigaan dan pengekangan kekuatan Islam yang berlebihan dilakukan
presiden Soeharto.
2. Hubungan
agama dan negara yang bersifat akomodatif
Hubungan ini lebih dipahami sebagai sifat
hubungan di mana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada
kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik.
Contoh hubungan akomodatif agama dan negara
yaitu ditandai dengan adanya kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan
keagamaan serta kondisi dan kecenderungan akomodatif umat Islam sendiri. Di
mana pemerintah mulai menyadari akan potensi umat Islam sebagai kekuatan
politik yang potensial.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Agama dan negara mempunyai hubungan yang saling berkaitan, di mana
agama itu berhubungan dengan persoalan-persoalan negara. Namun di antara agama
dan negara tidak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman agama
yang berbeda, bukan saja karena alasan sejarah yang berbeda, tetapi masyarakat
Indonesia sendiri memiliki perbedaan-perbedaan.
Indonesia adalah
negara yang secara konstitusional bukan negara Islam ataupun negara agama,
tetapi Indonesia mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam.
Konsep negara
Indonesia adalah ijtihad inklusif kelompok Islam dalam era pembentukan negara
Indonesia. Di mana kewajiban umat Islam, sebagaimana kelompok lainnya adalah
menjaga dan melestarikan kesepakatan para pendiri bangsa tersebut.
Hubungan agama dan
negara di Indonesia lebih menganut pada asas keseimbangan yang dinamis. Keseimbangan
dinamis adalah tidak ada pemisahan antara agama dan politik, namun
masing-masing dapat saling mengisi dengan peranannya masing-masing dan agama
memiliki kedudukan tersendiri terhadap negara, begitu pula halnya dengan
negara.
B.
Kritik
dan Saran
Dari beberapa penjelasan
di atas tentang konsep
relasi agama dan negara dalam Islam pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan
rangkaian kalimat serta penyusunannya. Saya
menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang di harapkan oleh para pembaca
khususnya pembimbing mata kuliah ini. Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada para pembaca mahasiswa dan dosen
pembimbing mata kuliah ini agar memberikan kritik dan saran yang sifatnya
membangun dalam terselesaikannya makalah yang selanjutnya.